Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung
Rabu, 09 Februari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni. LPSK membutuhkan waktu untuk menetukan sikap karena perlu ada beberapa tahapan proses sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan Gayus. “LPSK belum tentukan sikap, saat ini masih dikumpulkan data-data untuk dipelajari,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada JPNN, di Jakarta, Rabu (9/2). Menurut Semendawai, pihak LPSK juga bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Koerupsi (KPK) yang menagani kasus Gayus sebelum dibawa ke rapat Paripurna. “Nanti juga akan ada koordinasi dengan pihak KPK dan setelah itu baru akan kita bawa ke rapat paripurna,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, Pertama berdasarkan pasal 28 UU No.13 tahun 2006. “Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” ujarnya.
Tentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum atau tidak. Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak yang dilibatkan dalam penaganan kasusnya untuk meminta klarifikasi soal informasi yang didapat.
JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
Selasa, 26 November 2024 – 07:03 WIB - Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
Selasa, 26 November 2024 – 06:09 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Humaniora
Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
Selasa, 26 November 2024 – 06:09 WIB