Soal Perpres Investasi Miras, PPP: Kebijakan Kebablasan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani merespon Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat investasi miras (minuman keras) dengan menyebutkan kebijakan tersebut kebablasan.
Arsul mengatakan, perpres tersebut juga membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.
"Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan keinginan pemerintah untuk mengakomodasi kearifan lokal yang menggunakan minuman keras dalam upacara adat tidak perlu tertuang dalam peraturan setingkat peraturan presiden.
"Bisa dengan peraturan di bawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan "kearifan lokal" juga sudah berjalan di sejumlah daerah," lanjutnya.
Arsul Sani juga mempertanyakan berapa banyak pajak yang akan diterima oleh negara melalui Perpres No 10 Tahun 2021 tersebut.
Ia juga mempertanyakan seberapa banyak tenaga kerja yang mampu diserap.
"Pemerintah tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh. Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak yang bisa digali," lanjutnya.