Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan

Rabu, 11 September 2024 – 02:39 WIB
Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan - JPNN.COM
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah melihat banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

Trubus menekankan seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini.

Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan.

Dia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Oleh karena itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” sebutnya.

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA