Tapera Bikin Rakyat Menjerit, Legislator PKS Sampaikan 5 Catatan Kritis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama memberikan beberapa catatan setelah terbit revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pertama, kata Suryadi, PP Nomor 21 Tahun 2024 bisa menjelaskan mekanisme pencairan terhadap golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah.
Misalkan, kata dia, terhadap peserta kelas menengah yang telanjur membeli atau memperoleh warisan rumah dari orang tua, tetapi masih diwajibkan ikut program Tapera.
Suryadi menjelaskan dalam aturan PP Nomor 25 Tahun 2020 atau yang belum direvisi disebutkan uang pengembalian simpanan bisa diambil ketika kepesertaan Tapera berakhir, yaitu masuk usia pensiun dan meninggal dunia.
"F-PKS mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya, sehingga dengan demikian akan makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (29/5).
Dia menyebut penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) 2023 menyebutkan kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung melupakan kelas menengah.
Menurut dia, pemerintahan seharusnya fokus ke pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka bisa menjadi motor utama pembangunan jangka panjang.
"FPKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," lanjut Suryadi.