Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013
Bahtiar menjelaskan, presidential threshold telah digunakan dua kali pemilu hasilnya menunjukkan bahwa presidential threshold sangat positif menjadi alat seleksi awal capres-cawapres terpilih yang wajib mendapat dukungan suara lebih 50 persen dari total suara sah, dengan dukungan suara tersebar lebih 50 persen dari jumlah provinsi dan setiap provinsi tersebut minimal mendapat suara minimal 20 persensebagaimana dimaksud pasal 6A ayat (3) UUD 45.
Jadi, lanjut Bahtiar, memang capres-cawapres sejak awal didesain kelasnya sebagai calon pemimpin negara/pemimpin nasional, bukan sekedar pemimpin lokal tertentu saja atau pemimpin kelompok atau golongan tertentu saja.
“Dengan demikian presiden threshold sebagai alat seleksi awal sangat bermanfaat menuju terpilihnya pemimpin negara lewat pemilu,” paparnya.
Kelima, negara lain yang tidak menggunakan presidential threshold tetap memiliki alat seleksi awal, yang disebut pemilihan pendahuluan, seperti Amerika Serikat.
“Artinya negara demokrasi maju tetap memiliki alat atau instrumen seleksi awal capres-cawapres. Bedanya Indonesia hari ini menggunakan presidential threshold,” pungkas Bahtiar. (lum/c4/fat/sam/jpnn)