Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Putusan Bawaslu di Kasus Bagi-bagi Amplop Merah PDIP, Jansen Beri Respons Menohok

Jumat, 07 April 2023 – 17:00 WIB
Soal Putusan Bawaslu di Kasus Bagi-bagi Amplop Merah PDIP, Jansen Beri Respons Menohok - JPNN.COM
Wasekjen Pertai Demokrat Jansen Sitindaon beri respons menohok soal putusan Bawaslu di kasus bagi-bagi amplop merah PDIP, simak kalimatnya. Foto: Instagram/@jansensitindoan

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang.

Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.

Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

"Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya adalah secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," pungkas Bagja. (mcr8/jpnn)

Wasekjen Pertai Demokrat Jansen Sitindaon beri respons menohok soal putusan Bawaslu di kasus bagi-bagi amplop merah PDIP, simak kalimatnya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News