Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim
Selasa, 13 Oktober 2009 – 18:22 WIB
Malah Didiek menyebut, menjelang pembacaan eksepsi (jawaban) persidangan kedua perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (15/10) mendatang jaksa masih menyimpan bukti-bukti yang akan di beberkan dalam persidangan. Salah satunya rekaman yang masuk dalam daftar barang bukti yang disimpan JPU.
Hanya saja Didiek enggan menyebut apakah rekaman itu dalam bentuk suara atau video tentang adegan yang terjadi di kamar 308 Grand Mahakam antara Antasari dan Rani. “Pokoknya, rekaman itu masuk dalam daftar barang bukti. Bentuknya nanti apa tunggu di persidangan. Rekaman itu baru akan diperdengarkan bila dianggap perlu dalam persidangan, untuk meminta tanggapan dari saksi ahli,” terang Didiek.