Soal Restorative Justice, Kubu Dito Ungkit Respons Nikita
jpnn.com - Aktris Nikita Mirzani ternyata pernah diminta datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Dia menyebut aktris 36 tahun itu tak memenuhi penawaran tersebut.
"Restorative justice sudah ditawarkan pada saat itu yang bersangkutan juga tidak hadir," ujar Yafet Rissy di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Di samping itu, dia pun membicarakan soal kerugian yang dirasakan kliennya atas tindakan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Menurut Yafet, apa yang dilakukan aktris 36 tahun itu merusak reputasi dari Dito Mahendra.
"Merugikan materil bagi yang bersangkutan termasuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," ucapnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.