Soal Ribuan Miras Impor, Oknum PT Pelni Jadi Calon Tersangka
Sementara perwakilan dari Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra, mengatakan atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian secara materiil. Sebab sewa satu kontainer ditaksir mencapai Rp 15 juta.
"Mengenai isinya, kami menerima laporan jika muatan adalah bahan bangunan. Laporan itu disampaikan pihak pengurus barang kepada pihak Pelni," ungkapnya.
Sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) menyebutkan, selain membongkar isi kontainer, penyidik kepolisian juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan oknum PT Pelni, bahkan dari pihak kepolisian sendiri.
Sumber tersebut mengatakan, seorang oknum PT Pelni dipastikan bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 21.30 WIB tadi malam, proses pembongkaran dan pendataan isi konteiner masih berlangsung. Setelah proses pembongkaran rampung, dijadwalkan ekspos bersama Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi pada hari ini, Jumat (9/3). (met)