Soal RUU Minol, Fahira: Saya Agak Bingung dengan Beberapa Anggota Dewan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB), belum kunjung selesai. Padahal, RUU ini selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah dibahas di DPR bersama Pemerintah sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Menurut Fahira, niat beberapa anggota DPR RI yang membahas kembali RUU ini di Badan Legislasi patut diapresiasi dan didukung oleh publik. Sejatinya paradigma RUU LMB atau sering disenut juga RUU Minol adalah salah satu upaya untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh buruk konsumsi alkohol.
Fahira menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Selama punya uang, minol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.
“Oleh karena itu, butuh sebuah regulasi minol setingkat undang-undang (UU) yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia agar negeri ini punya aturan yang tegas dan jelas,” kata Fahira dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020).
Menurut Fahira, di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol. Di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan minol diatur secara ketat baik tempat maupun syarat menjualnya.
“Di negara paling sekuler sekalipun ada aturan kapan saja alkohol boleh dijual ke konsumen dan aturan di mana saja alkohol boleh dikonsumsi. Di Indonesia, berbagai larangan soal minol ini belum dijalankan maksimal karena tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Sampai kapan kita harus terus menutup mata melihat kondisi seperti ini,” ujar Fahira.
Lebih lanjut, Fahira Idris mengungkapkan, walau judul RUU mengandung kata larangan sebenarnya jika dicermati pasal-pasal dalam RUU LMB ini lebih kepada mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol.
Hal ini karena dari semua larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minol ini tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semua ini akan diatur lebih rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah.