Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
Erick juga menekankan perlunya dialog untuk memahami implementasi yang tepat dari undang-undang ini agar tidak menghambat kerja sama antara hotel dan UMKM.
Lebih lanjut, kata Erick, IHGMA telah mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait rencana ini.
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendukung implementasi UU Nomor 33 tahun 2014 secara lebih efektif dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.
“Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang mungkin juga menjual produk non-halal seperti alkohol, dapat mengikuti aturan dengan baik tanpa mengurangi keragaman produk yang ditawarkan kepada tamu, baik domestik maupun internasional,” terangnya.
IHGMA berharap dengan adanya dialog antara pemerintah dan industri, regulasi ini bisa diimplementasikan dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, dan tetap memperhatikan keunikan dari sektor perhotelan yang melayani tamu dari berbagai macam latar belakang. (mcr27/jpnn)