Soal Sidak TKA di PT San Hai, Kepala Kantor Imigrasi Batam Bilang Begini
jpnn.com, BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan kedatangan imigrasi hanyalah untuk mengecek apakah TKA yang berada di PT San Hai itu, memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
"Apabila ada, dan terjadi penyalagunaan izin tenaga kerja. Itu lebih ke gaweannya Kementrian Tenaga Kerja, kami hanya mengurus keimigrasiannya saja," ungkap Lucky.
Terkait berapa orang TKA diamankan serta pelanggaran dilakukan? Lucky mengatakan jajaranya masih berada di lapangan. "Saya belum dapat laporannya, nantilah saya kabari," ucapnya.
Baca juga: Petugas Imigrasi Sidak PT San Hai, Para TKA asal Tiongkok Kabur ke Hutan
Adanya dugaan keberadaan TKA ilegal di PT San Hai, terungkap dari sidak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Dari hasil sidak itu ditemukan PT San Hai tidak mengantongi beberapa izin lingkungan. Setelah ditelusuri, DLH menemukan adanya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.
DLH Kota Batam, berencana akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri atas temuan pelanggaran PT San Hai.
Hal ini benarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleightin Siahaan. "Kami sudah berkoordinasi, Senin (11/3) (DLH Kota Batam) akan datang ke Polda," ungkap Juleightin.