Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat
Menurut dia, selain meminta KPK untuk lebih dulu izin presiden sebelum melakukan pemanggilan, Setnov juga beralasan tengah menghadiri HUT Golkar ke 53 tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Surat disampaikan pagi tadi (kemarin, Red)," jelasnya. Disinggung soal opsi jemput paksa untuk menghadirkan Setnov di pemeriksaan KPK, Febri belum mau berkomentar. Menurut dia, pemanggilan secara patut bakal kembali dilakukan.
Terpisah, gelombang perlawanan kembali diluncurkan oleh Setnov. Kali ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemarin, Fredrich Yunadi yang diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh Setnov mengajukan judical review (JR) atau uji materiil terhadap dua pasal dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Yakni pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 12 ayat (1) huruf b. "Ya, itu tadi kan daftar," ungkap dia ketika ditemui di Gedung MK.
Dua pasal dalam UU KPK tersebut diuji dengan UUD 1945. Kemarin pengajuan uji materiil oleh Setnov diterima MK dengan tanda terima bernomor 1734/PAN.MK/XI/2017 dan 1735/PAN.MK/XI/2017.
Menurut Fredrich, keputusan mengajukan permohonan uji materiil diambil lantaran pihaknya menilai KPK sudah melampaui ketentuan.
Misalnya soal pemanggilan Setnov senagai ketua DPR. "Saya selalu mengatakan wajib meminta izin presiden," kata dia menegaskan.