Soal SP3 Kasus BLBI, Maqdir Ismail Sebut Keputusan KPK sudah Tepat, Ini Bentuk Kepastian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Dr Maqdir Ismail menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan pengusutan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Ia menilai langkah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut sebagai kebijakan yang tepat dan positif bagi kepastian hukum di Indonesia.
“Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Maqdir Ismail, dalam pesan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (1/4/2021).
Seperti diketahui, KPK telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).
Keputusan itu dituangkan dalam SP3 yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4) sore.
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali BankDagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dia mengatakan, alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK."Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Maqdir menilai keputusan KPK tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting dan didambakan oleh masyarakat, terutama dunia usaha.