Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
Natabaya yang mendapat kesempatan memberikan kesaksian, menegaskan bahwa persoalan Pulau Berhala bukan karena adanya pertentangan dengan UUD 1945. Karenanya, Natabaya berpendapat bahwa sebenarnya sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status kepemilikan Berhala.
Mantan hakim MK itu justru menilai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2011 tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Jambi adalah kesalahan fatal. Sebab menurutnya, jika sengketa Pulau Berhala diakibatkan oleh konflik antara UU maka semestinya penyelesaiannya bukan oleh Mendagri. "Seharusnya ini Menteri Kehakiman," katanya.
Beruntung, kata Natabaya, Mahkamah Agung sesuai putusan bernomor 49 P/HUM/2011 tanggal 19 Desember 2011 telah membatalkan Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2011 yang memutuskan Berhala menjadi milik Jambi. "Jadi sebenarnya masalah sudah selesai dengan putusan MA itu. Itu sudah keputusan tertinggi dan memperjelas status Berhala," katanya.