Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
Dipaparkannya, klaim atas Berhala oleh Kepri dan Jambi sebenarnya dilatari konflik kepentingan akibat persoalan batas wilayah. Namun menurutnya, berdasarkan penelusuran dokumen terkait ternyata secara administratif Kabupaten Lingga memang sudah eksis di Pulau Berhala. "Dan kalau disebut batas sebelah selatan di Selat Berhala, maka Pulau Berhala yang ada di sebelah utara jelas masuk Lingga," katanya.
Dipaparkannya pula, persoalan Berhala yang dibawa ke MK itu sebenarnya bukan karena adanya pertentangan antara UU dengan UUD 1945 (inkonstitusionalitas). Alasannya, konflik kewenangan muncul karena dua UU.
Namun sesuai prinsip hukum bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama, maka UU Kabupaten Lingga yang terbit belakangan otomatis mengesampingkan UU Kepri yang menyebut Berhala masuk wilayah Jambi. "Dan faktanya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Berhala itu ada di bawah Kepri," ucapnya.