Soal Temuan Ombudsman, KPK: Kami tidak Akan Tunduk dengan Kekuatan Apa Pun
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya tidak akan tunduk pada lembaga apa pun.
KPK, kata dia, memang rumpun eksekutif, tetapi dalam pelaksanaan organisasi tidak bisa didikte pihak lain.
Ghufron menyampaikan hal itu menanggapi temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK, dan pihaknya tidak akan mengikuti rekomendasi Ombudsman.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tidak tunduk kepada lembaga apa pun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Dia menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Menurut Ghufron, KPK harus memegang teguh indenpendensinya meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut. Dia menegaskan KPK tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apa pun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apa pun," tegas Ghufron.
KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah. KPK memastikan menolak untuk mengikuti rekomendasi Ombudsman RI itu. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: