Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Selasa, 31 Agustus 2010 – 01:10 WIB
"Sementara pihak PT SRD sekaligus mendaftarkan perusahaan atas nama Berkah (BKB) sebagai pemilik baru TPI. Pemilik Berkah sendiri diketahui adalah saudara kandung dari seteru klien saya,” ujar Pontoh.
Soal perlunya SK Menkumham untuk mencabut SK Menkumham sebelumnya tentang kepemilikan TPI, Pontoh menganggap hal itu tidak perlu. "Karena SK terdahulu itu SK Bodong karena PT SRD mempermaikan akes tersebut, jadi tidak diperlukan SK Pembatalan. SK Pembatalan baru diperlukan jika SK sebelumnya tidak bodong,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum PT BKB, Hotman Paris Hutapea, melalui layanan pesan singkat menganggap bahwa keputusan tentang siapa pemilik TPI bukan didasarkan atas keputusan Ditjen AHU. Menurutnya, keputusan dari Ditjen AHU itu tidak bisa digunakan kubu Tutut untuk mengklaim kepemilikan TPI. "Yang berhak menentukan keabsahan akta dan kepemilikan saham bukan menteri atau dirjen, tetapi pengadilan," tandasnya.(fas/ara/jpnn)