Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
Perusahaan tersebut berkomitmen menjadi Super App halal pertama di dunia yang dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat umum. Seperti pembagian asuransi gratis sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan Arah Coin saat ini telah mengembangkan layanan e-wallet yang terhubung dengan blockchain.
Fitur itu memungkinkan penggunanya dapat melakukan transaksi dimana saja dengan lebih mudah secara cashless dan menyediakan aset digital yang bernilai.
Sebelumnya diberitakan, hasil Ijtimak Ulama MUI pada 9-11 November lalu memutuskan fatwa 12 masail. Di antaranya terkait hukum cryptocurrency.
Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum terkait uang kripto. Salah satunya menetapkan fatwa haram untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: