Soal Vonis Habib Rizieq, Adi Prayitno: Pasti Banyak yang Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dengan divonis delapan bulan penjara, Habib Rizieq diperkirakan akan bebas pada Juli 2021. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Pengamat Politik Adi Prayitno pun mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq.
Menurut dia, putusan hakim tersebut kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat banyak yang pro dan kontra terhadap vonis untuk eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Kalau soal putusan hukum itu domain pengadilan, tetapi dampak putusan ini yang bikin ramai," kata Adi kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Dosen ilmu politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai keterbelahan publik merespons vonis Habib Rizieq itu terlihat dari penilaian masing-masing pihak yang pro dan kontra.