Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
Minggu, 19 Juli 2020 – 08:29 WIB
"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi," katanya.
"Misal jaksa menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: