Soal Wacana Penundaan Pemilu, Ketua PWNU Jakarta Bilang...
“Kalau hasilnya positif setelah melalui dialog, ide itu akan terlaksana. Kalau tidak, akan muncul pikiran-pikiran yang cerdas dan kita sudah memberikan kontribusi berharga untuk bangsa ini,” ujarnya.
Sementara itu, Yuddy Chrisnandi mengatakan Undang-Undang Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan telah melalui persetujuan antara DPR dan pemerintah. Sudah ada tahap-tahap pelaksanaannya.
Pendaftaran partai politik sudah dimulai, calon anggota legislatif bahkan langkah-langkah partai pengusung calon presiden 2024 sudah dilakukan.
DPR dan pemerintah sudah memutuskan 14 Februari 2024 merupakan pemilihan umum serentah untuk memilih presiden dan para anggota legislatif. Pada tahun yang sama, September-Desember ialah pemilihan kepada daerah secara langsung.
“Adapun pikiran terkait penundaan pemilu, harus terbuka apa saja penyebab dan urgensinya melalui kajian mendalam. Setelah itu, baru akan diketahui penting tidaknya penundaan pemilu. Jika tidak penting, jangan dilanjutkan, tunda ide penundaan pemilu, bukan pemilunya yang ditunda,” papar Yuddy.
Dia menekankan pentingya perdebatan antara pihak-pihak yang pro dengan yang kontra serta siapa saja aktor-aktornya.
“Dengan cara itu, publik dapat menilai penting-tidaknya penundaan pemilu. Jika kesimpulannya penting kita dukung, kalau tidak penting mari kita tunda,” ucapnya.
“Terkait maslahat atau mafsadat penundaan pemilu, menurut hemat saya itu masih terlalu dini. Kalau ditanya perlu tidaknya pemilu ditunda, saya bagaimana Nahdlatul Ulama saja. Sami’na wa’atho’na. Saya akan ikut saja ke NU,” ucapnya.