Soedarmo: Kualitas Pemilu Bagian Proses Penguatan Demokrasi
“Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus-menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi,” ulasnya.
Ditekankan, suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja.
Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
“Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis tersebut.”
Pembicara lain, Direktur Politik Dalam Negeri, DR. Bahtiar, M.Si, mengulas tentang Peran Pemerintah dan Pemda dalam Mendukung Kelancaran Pemilu.
Bahtiar menekankan mengenai pentingnya terbangun koordinasi dan persepsi yang sama antara KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, pemerintah dan pemda.
“Hal ini penting untuk menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilu, memberikan dukungan kelancaran pemilu serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu,” terangnya. Acara berlangsung dialogis dan peserta antusias berdiskusi.