Soekarwo Sesalkan Omongan Sandiaga Kritik Jokowi
Pakde Karwo menambahkan, di dalam UU Nomor 2 tahun 2008 pasal 10 ayat 2 dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam kedudukannya dalam partai sebagai pengurus atau anggota partai ikut membangun budaya dan etika politik yang santun berbudaya berbangsa dan bernegara.
Apabila ada kritik dan saran bagi pemerintah dapat disampaikan melalui saluran partai politik dan partai politik yang menyampaikan kepada pemerintah.
Sandiaga sendiri sudah meluruskan posisinya saat mengkritik pemerintah. Menurutnya, ucapan membandingkan Jokowi bukan kedudukannya sebagai Wagub DKI, namun kader Gerindra.
Menurut Sandi, pernyataan perbandingan itu disampaikan dalam konteksnya sebagai Dewan Kehormatan Gerindra, bukan sebagai pejabat pemerintahan.
"Klarifikasi terkait diri saya sebagai seorang wakil gubernur, tentunya di luar Balai Kota dan melepas baju atau atribut-atribut Balai Kota atau Pemprov," kata Sandi di Balai Kota DKI, Senin (4/6).
(jpnn)