Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Senin, 25 Juni 2012 – 15:01 WIB
"Semua informasi dan data, termasuk yang tersurat di dakwaan itu kan berawal dari keterangan saksi maupun terdakwa saat masih tersangka yang tentu akan ditindak lanjuti. Sepanjang ada barang buktinya yang mendukung, tentu proses penyidikan bisa kita lakukan," kata Johan kepada JPNN.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada anggota dewan Agung Purno dan Sumartono.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(Fat/ara/jpnn)