Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya
“Itu saya belum dapet info lebih lanjut, nanti kalau sudah ada info dari penyidik akan saya infokan,” kata Dedi.
Di sisi lain, Dedi menegaskan untuk saat ini Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.
Terpisah, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa permohonan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan belum dijawab oleh Mabes Polri. “Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi.
Kliennya itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Purnawirawan jenderal bintang dua itupun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.
Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB.
Kliennya itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Purnawirawan jenderal bintang dua itupun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.
Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB.(JPC)