Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama. Sedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.
"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)