Sogok DPRD, Pengusaha dan Kadis PU Seluma Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/8), Erwin juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun. Agar terdakwa satu (Erwin) dan terdakwa dua (Ali) membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Sudjatmiko saat membacakan putusan.
Sebelum putusan dibacakan, anggota majelis, Mien Trisnawati menguraikan, kedua terdakwa bersama Bupati Seluma Murman Effendi, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma. Uang yang diberikan ke DPRD Seluma itu berasal dari PT PSP yang menjadi rekanan Pemda Seluma sebagai kontraktor proyek jalan hotmix dengan nilai kontrak Rp 338,57 miliar.
JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Erwin Paman dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyogok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB