Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui

Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB
Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui - JPNN.COM
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi.  Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Dharnawati terbukti memberi uang Rp 2,001 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Uang itu sebagai jaminan commitment fee PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang bakal mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.

Karenanya oleh majelis, Dharnawati dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Eka saat membacakan putusan.

Selain pemenjaraan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda. Perempuan yang sering disapa dengan nama Nana itu itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut majelis.

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News