Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB
Karenanya oleh majelis, Dharnawati dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Eka saat membacakan putusan.
Selain pemenjaraan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda. Perempuan yang sering disapa dengan nama Nana itu itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut majelis.
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Nasional
Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos
Minggu, 13 Oktober 2024 – 08:47 WIB - Nasional
Pesan Prof Danisworo kepada Ridwan Kamil soal Membangun Jakarta
Minggu, 13 Oktober 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Nasional
Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
Minggu, 13 Oktober 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Sedih Tidak
Minggu, 13 Oktober 2024 – 07:56 WIB - Kesehatan
5 Makanan Ini Ampuh Jaga Kesehatan Jantung Anda
Minggu, 13 Oktober 2024 – 07:52 WIB - Daerah
Ternyata Ada Peringatan Polisi Sebelum Benny Laos Meninggal, Jangan Berspekulasi
Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:11 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (13/10): Living World Denpasar – TSM XXI, Yuk Gas!
Minggu, 13 Oktober 2024 – 08:12 WIB - Kesehatan
5 Manfaat Jeruk Bali,Turunkan Risiko Serangan Parkinson
Minggu, 13 Oktober 2024 – 08:36 WIB