Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 20 September 2021 – 22:02 WIB
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU mendakwa Syahrial menyuap penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 1,6 miliar. Motif di balik suap itu agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibat Syahrial.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: