Sok Jagoan Pukuli Orang, 2 Pesilat Langsung Tertunduk di Depan Polisi, Huuu
Namun, sesampainya di Desa Mayang, kedua korban tersebut didatangi lima pesilat dari PSHT.
Sempat terjadi cekcok, sebelum kemudian pelaku bersama-sama melancarkan pukulan ke arah kepala korban.
Korban pun berhasil menyelamatkan diri dan melapor kepada polisi.
Dua pelaku yang diamankan mengaku pengeroyokan dipicu dari informasi mengenai adanya atribut PSHT yang diambil anggota Pagar Nusa di jembatan Sungai Tegal Gusi, Mayang.
Tersangka pun mempercaianya dan berkeliling mencari anggota Pagar Nusa.
“Pengeroyokan itu dipicu informasi ada bendera PSHT yang dicopot oleh anggota Pagar Nusa,” kata Yogi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas lima tahun
Yogi meminta Komang berharap persoalan itu tidak diperpanjang.