Sontoloyo, Perusahaan Buang Limbah ke Sungai, Kok Cuma Ditegur
Jumat, 11 Juni 2021 – 19:13 WIB
Dindin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan teguran dan akan melayangkan surat paksaan agar perusahaan memperbaiki IPAL, melengkapi izjin pengolahan limbah cair (IPLC), dan izin TPS limbah B3.
"Kami memberikan waktu tiga bulan atau 90 hari agar perusahaan segera melengkapi apabila dalam waktu tersebut tidak selesai, kami akan memberikan sanksi mulai dari evaluasi dokumen hingga pencabutan izin produksi," katanya.
Sementara pihak PT Globalindo food hingga saat ini belum memberikan keterangan mengenai dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)