Sontoloyo, S Mencabuli Anak Kandung Berkali-kali, Selama 8 Tahun, Ya Tuhan
"Perlakuan bejat itu terus dilakukan pelaku sampai usia korban 13 tahun," tutur AKBP Deni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukannya di dalam rumah di saat istrinya sedang keluar bekerja.
"Dalam satu bulan, pelaku menodai sebanyak dua kali," ucap Kapolres.
Aksi ayah cabuli anak itu terungkap setelah korban menceritakan hal itu kepada temannya yang lantas menceritakannya kepada ibu korban.
Mendengar hal itu, ibu korban yang tak terima melaporkannya kepada kepala dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus S dari kediamannya.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak," ucap AKBP Deni Kurniawan. (antara/jpnn)