SOP Pemulangan TKI Secara Mandiri Baru Disiapkan
Senin, 10 Desember 2012 – 17:53 WIB
Sebelum pulang ke tanah air, lanjut Reyna, para TKI harus melaporkan kepada perwakilan RI di negara penempatan di sana akan mendapat pengarahan dan pendataan. Selain itu, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib berkoodinasi dengan Perwakilan RI dan mitra kerja untuk memfasilitasi kepulangan TKI.
Lebih lanjut Reyna menambahkan, pelayanan pendataaan kepulangan TKI mandiri hanya dilakukan untuk mengetahui identitas dan data TKI lainnya serta sebab kepulangannnya. Bagi yang tidak mampu pulang sendiri, maka Tim Nasional Pemulangan TKI secara Mandiri menyediakan fasilitas angkutan pemulangan.
“Pemerintah menyiapkan 5 desk yang terdiri dari desk pendataan, desk angkutan, desk perbankan, desk asuransi dan desk pengawas (interekam). Setibanya di tanah air mereka dapat menuju counter imigrasi untuk pengecekan dokumen. Selanjutnya bisa mengambil bawang bawaan dan layaknya penumpang umum mereka dapat memilih moda transportasi umum pilihannya,” kata Reyna. (Cha/jpnn)