Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
jpnn.com, SEBATIK - HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).
Saat itu, HR melakukan perbuatan asusila di dalam truk yang dikendarainya di Jalan Sei Batang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kalimantan Utara.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pemerkosaan dilakukan pada malam hari.
“Korban pemerkosaan sudah termasuk dewasa karena sudah tidak sekolah lagi,” kata Karyadi kepada Radar Nunukan, Senin (13/11).
Peristiwa itu bermula saat HR dan Melati bertemu di jalan. HR langsung meminta nomor telepon Melati.
Setelah itu, mereka berkomunikasi intensif selama dua hari. HR akhirnya mengajak Melati ketemuan.
Namun, Melati tidak merespons keinginan HR. Penolakan itu tak membuat HR kehilangan akal.
Dalam keadaan mengangkut material menggunakan truk, HR menjemput Melati, Minggu (29/10).