Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
Selasa, 14 November 2017 – 13:59 WIB
“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.
Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.
Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)