Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang melaju melawan arah dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, sebagai tersangka tabrak lari.
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo mengatakan bahwa pelaku berinisial AS.
Pelaku terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah jalan dan melakukan aksi tabrak lari.
"Perbuatan pengemudi ini termasuk dalam kejadian tabrak lari, karena setelah kejadian dia melarikan diri, tidak menolong korban ataupun tidak melaporkan kepada kesatuan Polri yang terdekat," kata Sambodo di Jakarta, Minggu (22/8).
Atas perbuatannya, AS dikenakan empat pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009. Keempat pasal itu, yakni, Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Sambodo.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Fortuner berpelat dinas Polri melawan arah hingga menabrak kendaraan lain.
Akibatnya, mobil Peugeot menjadi sasaran tabrak hingga ringsek.