Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bukan Polisi, Ini Pekerjaannya
"Pemiliknya anggota Polri aktif, ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini (polisi, red) yang dia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," tambah Sambodo.
Lanjut Sambodo menerangkan pelaku saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.
Sebab, tak ada hasil mencurigakan dari tes urinenya.
"Untuk yang bersangkutan juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil semuanya negatif," kata Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.
Namun, pelaku tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," pungkas Sambodo. (cuy/jpnn)