Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Ternyata Bukan Polisi, Ini Pekerjaannya
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian secara resmi menetapkan AS, sopir mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07 sebagai tersangka tabrak lari.
AS menabrak dua mobil sekaligus di kawasan Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.
“Dari keterangan saksi, pemeriksaan TKP hingga CCTV didapati bahwa AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari,” ujar Sambodo di Polres Metro Jaksel, Minggu (22/8).
Sambodo menambahkan AS bukan sebagai anggota Polri, melainkan hanya sopir dari anggota Polri pemilik mobil tersebut.
“Jadi, pelaku ini bukan anggota Polri, di KTP-nya dia adalah pelajar atau mahasiswa, tetapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ujar Sambodo.
Perwira menengah itu menambahkan untuk nomor polisi yang dipakai pelaku asli tetapi sudah habis masa berlaku.
Pelaku mengaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif atau bosnya.