Sopir Karya Sari Resmi Jadi Tersangka
Senin, 12 Agustus 2013 – 02:24 WIB
PURWOKERTO - Setelah melakukan pendalama atas kecelakaan bus yang menyeruduk mobil dan dua motor hingga nyemplung ke jurang di Jalan Raya Buntu, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen dan mengakibatkan 15 orang meninggal Sabtu (9/8) lalu, polisi akhirnya menetapkan Suryanto (59), sopir Bus Karya Sari sebagai tersangka.
"Sopir sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Tapi belum kita lakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno, saat ditemui Radarmas, Minggu (11/8) kemarin.
Kata Priyatno, penahanan terhadap sopir bus maut tersebut segera dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan membaik. Sopir tersebut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Sopir kita kenakan pasal 310 Ayat 1,2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Dia menjelaskan, tanjakan Krumput memang rawan kecelakaan, selain jalan menanjak dan menurun, di lokasi tersebut juga jalannya menikung tajam. Pihaknya sudah berupaya dengan memasang rambu-rambu lalu lintas sera marka jalan yang tidak terputus. "Di sepanjang lokasi tersebut memang sering terjadi kecelakaan, tapi tidak seperti yang terjadi kemarin," ujarnya.