Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
jpnn.com, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang agar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel.
Jaksa menyatakan Tubagus Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Adi Prasetyo dalam persidangan di PN Jombang, Kamis (17/3).
Dia menambahkan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU serta satu STNK kendaraan atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara, satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisis TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara. "Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.