Sopir Mobil Boks Korban Perampokan Terekam Video
Minggu, 03 Juli 2022 – 23:00 WIB
Dalam kesempatan itu dirinya menegaskan bahwa pembuat video maupun penyebar video ini dapat mereka periksa berdasarkan Undang-undang ITE karena telah menyebarkan atau membuat informasi yang belum tentu kebenarannya.
Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana seperti begal dan lainnya yang terekam oleh kamera HP ini agar segera melapor ke Polres Rejang Lebong atau ke Polsek terdekat sehingga bisa ditindak lanjuti.
Kemudian bila mereka mengunggah di media sosial dan kemudian menjadi viral maka akan menyulitkan petugas untuk menangkap pelaku, karena para pelakunya langsung kabur menghindari kejaran petugas. (antara/jpnn)