Sopir Taksi Diduga Berbuat Asusila di Dalam Kontrakan, Istrinya Tahu?
jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh A.
Pelaku merupakan sopir taksi yang tinggal di sebuah kontrakan kawasan Kebayoran Lama Utara.
Korbannya anak di bawah umur berinisial F (7). Kejadian itu dilaporkan oleh ibu korban N (34).
"Iya sudah menerima. Untuk perkembangannya hanya disampaikan ke pelapor," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi, Jakarta.
Lebih lanjut, Mariana mengarahkan untuk menghubungi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang sampai saat ini belum bersedia memerinci perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial N (34) melaporkan A yang ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam dugaan tindak asusila atau kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan surat Laporan Polisi LP/1520/VI/2022/RJS.
Kasus tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (28/6).
Saat ditemui di kediamannya, N menceritakan kasus yang menimpa anak keduanya yang baru menginjak kelas 2 SD tersebut.