Sopir Taksi Ini Bisa Hasilkan Duit Belasan Juta Hanya Duduk di Dalam Mobil
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya menyesuaikan dengan aktivitasnya sebagai sopir taksi.
"Aksi tersangka sangat rapi. Kami menduga tersangka melakukan transaksi di dalam kendaraan. Pembelinya dibuat seolah-olah sebagai penumpang. Setelah melakukan penyelidikan yang sangat dalam, akhirnya kami bisa mengungkapnya," papar dia.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Kapolres menduga bahwa tersangka merupakan bandar besar dan merupakan salah satu sindikat di Pulau Lombok.
"Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan dari pengakuan baru tiga kali melakukannya. Kami menduga tersangka adalah sindikat, kami masih mencari pelaku lain yang membantu melakukan aksinya,” jelas Bagus.
AA dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ami/radarlombok)
Yuk, Simak Juga Video ini!