Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Online , KPPU: Penertiban Harus dari Dishub
Rekomendasi pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Sebagai gantinya, KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.
"Karena kalau kebijakan batas ditentukan, ujungnya bisa mengurangi persaingan usaha," kata dia.
Sehingga pelaku usaha yang bisa menawarkan harga lebih murah menjadi tidak bisa karena terkendala regulasi. "Malahan kita minta batas atas yang ditetapkan. Sehingga tak ada lagi pelaku usaha yang menetapkan harga semaunya," tambah dia.
Bayangkan saja, lanjut Lukman, jika batas atas tak ditentukan, harga taksi dari bandara ke Nagoya biasanya puluhan ribu, karena permintaan tinggi seperti hari libur. Bisa saja mereka menawarkan harga sampai ratusan ribu.
Selain itu, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada taksi online. Dengan demikian, penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha berbasis aplikasi tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Belum tentu mereka yang mendaftar di taksi online tersebut full time. Bisa saja mengisi panggilan kerja atau menambah penghasilan keluarga. Kalau ini dibatasi, jelas mereka tidak akan bisa berusaha," ucapnya.
Rekomendasi terakhir dari KPPU ialah, meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.
"Itu yang repot. Kalau mereka disuruh buat menjadi CV, padahal tak semua fokus kesana. Mana tahu bulan depan mau jual mobilnya, masak harus ganti lagi BPKB-nya ke plat hitam," jelasnya.(jpg)