Sopir Taksi Online Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.
"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Tersangka mau jadi kurir karena dorongan faktor ekonomi," jelasnya.
Dia menambahkan ketika sudah melakukan aksinya, tersangka mendapat upah untuk sekali pengambilan sabu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Atas perbuatannya, M. Toriq disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (antara/jpnn)