Sopir Taksi Online Merasa Dijebak Dishub
Penumpang yang dibawa Harianto itu baru memberitahukan tujuannya ke Kantor Imigrasi saat dalam pertengahan jalan. Sampai di Imigrasi, Harinto mendapatkan perlakukan yang sama dengan Dadang.
"Saya disana diminta turun dan mereka langsung keluarkan surat tilang dan menahan SIM saya. Yang jadi pertanyaan saya sejauh ini, kenapa taksi online saja yang dijebak. Kenapa mobil plat hitam tidak dirtertibkan selama ini," tuturnya.
Harianto menambahkan, aksi penjebakan ini sering dilakukan di kawasan Imigrasi. Ia berharap kepada Dishub Batam, untuk segera mengeluarkan aturan jika operasional taksi online dilarang di Batam.
"Kalau mau ditilang, tilang semua. Saya rasa parkiran Dishub ini tidak akan kuat menampung mobil yang ditilang. Dari Grab dan Uber ada 700-an mobil dan dari Gocar ada 1.000-an mobil. Silakan datangi kantor kami dan tilang semua. Kenapa harus dijebak kayak gini, itu saja pertanyaan saya," jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani mengatakan, penilangan yang dilakukan Dishub dan Polisi ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
"Dalam aturan sudah jelas. Inti dari peraturan itu adalah, taksi online harus berbadan usaha, tidak kepemilikan sendiri dan kendaraan harus melalui uji KIR," katanya.
Hingga saat ini, hanya beberapa perusahaan taksi online saja yang sudah mengajukan pengurusan perizinan. Untuk perizinan itu sendiri, sampai saat ini masih dalam proses dan harus sesuai dengan Permenhub itu.
"Tunggu perizinan itu, baru bisa mereka beroperasi kembali. Sejauh ini, perizinannya masih dalam proses," ucapnya.