Sopir Truk Aniaya Pemotor yang Terkena Abu Rokok
"Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cuter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cuter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," kata Wisnu.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar.
Satreskrim Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)