Sopir Truk Diracun Tikus, Ratusan Sak Semen Digasak
jpnn.com, INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu menangkap TS (41), AC (43), dan DS (55), pelaku pencurian dan kekerasan (curas). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 380 sak semen, uang tunai sebesar Rp 10 Juta, mobil, serta racun tikus yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menyampaikan, di daerah Palimanan, pelaku TS (41) menumpang kendaraan truk semen yang dikemudian oleh korban. Alasanya ingin pulang ke Subang.
Saat di Wilayah Cadangpinggan, pelaku memberikan minuman kepada korban yang sudah terlebih dulu dicampur dengan racun tikus. Sesampainya di Wilayah Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, korban mulai merasa mual dan kemudian tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian menurunkan korban, dan membawa kabur semen beserta kendaraanya.
“Esoknya, pukul 09.00 WIB korban melapor, dan beberapa jam kemudian Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku di Daerah Widasari,” kata Suhermanto di Mapolres Indramayu, Senin (6/1).
Semen hasil curian itu dijual di bawah harga pasaran yakni sebesar 48.000/sak semen. Di mana harga normalnya sebesar 56.000/sak semen. Rencananya semen tersebut akan dikirim ke Daerah Pusakanegara Kabupaten Subang.
Sementara itu, korban curas Selamet, tidak menaruh curiga kepada TS yang ikut menumpang di mobilnya. Terlebih sesama sopir mobil di perusahaan yang sama.
“Kenal sepintas, karena sama-sama kerja di pabrik semen,” katanya. (pri/pojokjabar)