Sopir Truk Pengangkut Hasil Bumi dan Batu Bara Membandel akan Dipidana
jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan para sopir truk pengangkut hasil bumi dan batu bara tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
"Untuk sopir truk yang membandel dan masih menggunakan BBM subsidi jenis solar akan dipidana sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada wartawan di Kota Bengkulu, Senin (29/8).
Hamka menjelaskan bahwa larangan truk pengangkut hasil bumi dan batu bara menggunakan BBM subsidi itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran jenis BBM tertentu. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai kendaraan pengangkut mineral dan batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Menurutnya, Pemprov Bengkulu telah melarang para sopir truk tambang dan pengangkut batu bara untuk melakukan pengisian bahan bakar menggunakan BBM subsidi jenis solar.
Sebab, saat ini ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Bengkulu sangat terbatas dan hanya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat hingga dua bulan ke depan.
Menurut dia, terbatasnya ketersediaan BBM subsidi jenis solar di Provinsi Bengkulu itu karena banyak kendaraan yang seharusnya dilarang mengonsumsi BBM subsidi, namun sopirnya membandel dengan tetap membeli solar subsidi.
Hamka menambahkan Pemprov Bengkulu kembali mengajukan penambahan kuota BBM subsidi jenis solar kepada pemerintah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Desember 2022. "Namun, hingga saat ini pengajuan penambahan kuota solar tersebut belum mendapat respons dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Hamka, Pemprov Bengkulu membutuhkan sekitar 25 kiloliter solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Desember mendatang.